Bertempat di Aula Kankemenag Kota Malang kemarin Rabu, (21/6) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Dr. H. Mohammad Zaini, MM. MBA melantik 2 orang Pejabat Struktural dan 2 orang sebagai Kepala Kantor Urusan Agama(KUA), para pejabat yang dilantik itu antara lain sebagai Kasi Pendidikan Madrasah Dr. H. Sutrisno, M.Pd semula sebagai Pengawas PAI, Kasi Pendidikan Agama Islam H. Chandra Achmady, SE semula sebagai Kasi Pendma, Kepala KUA Kec. Sukun Ahmad Haidiri, S.Ag semula sebagai Fungsional Penghulu dan Kepala KUA Kec. Klojen Syaifuddin, SH semula sebagai Kepala KUA Kecamatan Ngajum Kankemenag Kabupaten Malang.
Hadir dalam kegiatan pelantikan ini seluruh Pejabat Struktural beserta Istri, Para Kepala KUA, Para Kepala Madrasah dan Pejabat Fungsional serta PNS di Lingkungan Kemenag Kota Malang.
Kepala Kankemenag Kota Malang dalam sambutan pengarahannya menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam rangka penyegaran dan memenuhi sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa Jabatan Tinggi Pratama paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhann organisasi, oleh karena itu saya berharap bahwa mutasi kali ini jangan beranggapan negatif. Lebih lanjut Zaini menekankan bahwa penempatan dan pengangkatan seorang pejabat saat ini tidak seperti sebelumnya, saat ini penempatan dan pengangkatan seorang pejabat ditentukan dari hasil keikutsertaan pegawai yang besangkutan mengikuti asesmen ditingkat Kanwil jadi saya sebagai Kepala tidak dalam kapasitas menentukan penempatan dan pengangkatan seorang pejabat, oleh karena itu asesmen adalah syarat utama Promosi, rotasi dan mutasi Pejabat. (BHN)
You must log in to post a comment.