Pada Senin (14/5) siang, bertempat di Aula Kankemenag Kota Malang menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pengawas eselon IV dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Malang Pejabat Eselon IV Kepala KUA serta Kepala Madrasah Negeri se Kota Malang serta Ketua dan segenap Pengurus DWP Kankemenag Kota Malang.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Malang Dr. H. Mohamad Zaini, MM. M.BA ini melantik 4 orang untuk menduduki Jabatan Pengawas yakni H. Amsiyono, SH. S.Ag. M.Sy Jabatan Lama Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Malang dilantik sebagai Kasi Penyelenggara Haji & Umroh pada Kantor Kankemenag Kota Malang, Drs. H. Moh. Rosyad, M.Si Jabatan Lama Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Batu dilantik sebagai Kasi Bimas Islam pada Kantor Kemenag Kota Malang, Hj. Nurul Istiqomah, S.PdI Jabatan lama Guru MI pada Kankemenag Kabupaten Malang dilantik sebagai Penyelenggara Syari’ah pada Kantor Kemenag Kota Malang serta Moh. Arif. S.Ag JFU Pengelola Barang Kepegawaian dilantik sebagai Kepala Tata Usaha MTsN 2 Malang.
Sementara itu Kepala Kankemenag Kota Malang Dr. H. Mohammad Zaini, MM. M.BA dalam sambutan pengarahannya menegaskan bahwa Jabatan adalah amanah dari Allah. Namun demikian, dalam proses memberikan amanah kepada seseorang, telah dilakukan mekanisme profesional berupa seleksi seperti penilaian kompetensi, kecukupan jenjang kepangkatan, profesionalitas, kapabilitas dan kapasitas. Mekanisme seperti ini dalam rangka mengikuti sunnatullah bahwa hasil terbaik diperoleh dari pemilihan dengan proses yang baik pula. Karena jika tidak mengikuti sunatullah, amanah itu akan menjadi sia-sia. Selanjutnya Moh. Zaini menyampaikan bahwa kenapa pada kegiatan pelantikan kali ini disebutkan Pelantikan Jabatan Pengawas bukan Pelantikan Pejabat Struktural? Di antara kita mungkin masih banyak yang bingung mengenai nomenklatur nama jabatan yang baru sesuai dengan UU ASN 5/’14 dan PP 11/’17.
Secara umum, Jabatan ASN dibagi menjadi 3 yaitu Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sementara Jabatan Pengawas yang dulu kita kenal dengan istilah Jabatan Struktural itu berada pada jenjang Jabatan Administrasi yang terbagi dalam 3 golongan yakni Jabatan Administrator eselon III, Jabatan Pengawas Eselon IV dan Jabatan Pelaksana Eselon V dan Fungsional Umum. (Bhn)
You must log in to post a comment.